PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai...
Pasal 11
BAB 2 — PENILAIAN PRESTASI KERJA
Penilaian tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilaksanakan sebagai berikut: a. tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) tugas diberikan nilai 1; b. tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tugas diberikan nilai 2; c. tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 7 (tujuh) tugas atau lebih diberikan nilai 3.
