PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 8
BAB 2 — UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan penyusunan laporan; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana; dan d. pelaksanaan urusan rumah tangga, persuratan, kearsipan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara.
