PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 65
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Balai Higiene Perusahaan, Ergonomi, Kesehatan dan Keselamatan Kerja Surabaya tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-137/MEN/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan peraturan pelaksanaannya sampai dengan adanya kebijakan baru.
