PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 62
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja UPT, serta nomenklatur dan lokasi satuan pelayanan pelatihan vokasi dan produktivitas tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Struktur organisasi UPT tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
