Pasal 60
BAB 7 — JABATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Kepala Balai Besar Perluasan Kesempatan Kerja, dan Kepala Balai Besar Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau setara dengan jabatan Eselon II.b. (2) Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kelas I, Kepala Balai Perluasan Kesempatan Kerja, dan Kepala Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan Jabatan Administrator atau setara dengan jabatan Eselon III.a. (3) Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kelas II dan Kepala Bagian pada Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Kepala Bagian pada Balai Besar Perluasan Kesempatan Kerja, dan Kepala Bagian pada Balai Besar Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan Jabatan Administrator atau setara dengan jabatan Eselon III.b. (4) Kepala Subbagian pada Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kelas I, Kepala Subbagian pada Balai Perluasan Kesempatan Kerja, dan Kepala Subbagian pada Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan Jabatan Pengawas atau setara dengan jabatan Eselon IV.a. (5) Kepala Subbagian pada Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kelas II merupakan Jabatan Pengawas atau setara dengan jabatan Eselon IV.b.
