Pasal 5
BAB 2 — UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran; b. pelaksanaan pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas; c. pelaksanaan fasilitasi pemagangan; d. pelaksanaan peningkatan kompetensi instruktur dan tenaga pelatihan; e. pelaksanaan sertifikasi kompetensi; f. pelaksanaan uji coba program, sistem, dan metode pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas; g. pelaksanaan konsultansi pelatihan vokasi dan produktivitas; h. pelaksanaan promosi dan pengukuran peningkatan produktivitas; i. pelaksanaan peningkatan jejaring pelatihan vokasi dan produktivitas; j. pelaksanaan pemantauan pelatihan vokasi dan produktivitas; k. pelaksanaan urusan organisasi dan sumber daya manusia aparatur, tata laksana, keuangan, rumah tangga, persuratan, kearsipan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara; dan l. penyusunan evaluasi dan pelaporan.
