Pasal 46
BAB 4 — UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pelaksanaan analisis dan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja; c. pelaksanaan peningkatan kapasitas dan uji kompetensi personil keselamatan dan kesehatan kerja; d. pelaksanaan pemeriksaan kesehatan kerja; e. pelaksanaan pelayanan konsultasi dan rekomendasi pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja; f. peningkatan jejaring keselamatan dan kesehatan kerja; g. pelaksanana urusan organisasi dan sumber daya manusia aparatur, tata laksana, keuangan, rumah tangga, persuratan, kearsipan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara; dan
h. penyusunan evaluasi dan pelaporan.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
