PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 36
BAB 4 — UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
(1) UPT Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. (2) UPT Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dipimpin oleh Kepala.
