PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 32
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Balai Perluasan Kesempatan Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pelaksanaan penciptaan tenaga kerja mandiri pemula; c. pelaksanaan peningkatan jejaring perluasan kesempatan kerja; d. pelaksanaan urusan organisasi dan sumber daya manusia aparatur, tata laksana, keuangan, rumah tangga, persuratan, kearsipan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara; dan e. penyusunan evaluasi dan pelaporan.
