PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 28
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan penyusunan laporan; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana; dan d. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara.
