Pasal 17
BAB 2 — UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kelas II menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pelaksanaan pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas; c. pelaksanaan fasilitasi pemagangan; d. pelaksanaan sertifikasi kompetensi; e. pelaksanaan konsultansi pelatihan dan produktivitas; f. pelaksanaan promosi dan pengukuran peningkatan produktivitas; g. pelaksanaan peningkatan jejaring pelatihan vokasi dan produktivitas; h. pelaksanaan pemantauan pelatihan vokasi dan produktivitas; i. pelaksanaan urusan organisasi dan sumber daya manusia aparatur, tata laksana, keuangan, rumah tangga, persuratan, kearsipan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara; dan j. penyusunan evaluasi dan pelaporan.
