PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN...
Pasal 13
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2019
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M. HANIF DHAKIRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
