PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 44
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan informasi dan layanan akademik. (2) Subbagian Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b mempunyai tugas melakukan administrasi kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, dan kerja sama perguruan tinggi.
