PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 43
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Akademik; dan b. Subbagian Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja sama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
