PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 35
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan; dan b. Subbagian Keuangan dan BMN.
