PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 34
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan sistem informasi perencanaan dan anggaran; b. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan program dan anggaran; c. pelaksanaan anggaran, verifikasi, dan perbendaharaan; d. pelaksanaan akuntansi instansi dan SIMAK BMN; dan e. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan.
