PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 40
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Organisasi, Kepegawaian dan Penyusunan Peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a mempunyai tugas melakukan penataan organisasi, tata laksana, kepegawaian, dan penyusunan peraturan perundang-undangan. (2) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b mempunyai tugas melakukan hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi. (3) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c mempunyai tugas melakukan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara.
