PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 39
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b terdiri atas: a. Subbagian Organisasi, Kepegawaian, dan Penyusunan Peraturan; b. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Informasi; dan c. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
