PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALU
Pasal 81
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Agama ini, Keputusan Menteri Agama Nomor 303 Tahun 1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palu dan peraturan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
