PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALU
Pasal 80
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palu beralih menjadi Rektor Institut. (2) Penetapan Rektor Institut yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (3) Sebelum ditetapkannya Statuta Institut, Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang MENETAPKAN senat Institut dan tata cara pengambilan keputusan senat Institut.
