PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALU
Pasal 72
BAB 3 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kelompok jabatan fungsional di lingkungan Institut mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan tugas masing-masing jabatan fungsional berdasarkan peraturan perundang-undangan.
