PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALU
Pasal 71
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organ Pengawasan merupakan satuan pengawasan internal yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Rektor. (2) Satuan pengawasan internal menjalankan fungsi pengawasan bidang non akademik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan pengawasan internal diatur dalam Statuta Institut.
