PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Pasal 7
BAB 3 — PENDIRIAN
Pendidikan Madrasah diselenggarakan oleh Pemerintah atau Masyarakat.
BAB 3 — PENDIRIAN
Pendidikan Madrasah diselenggarakan oleh Pemerintah atau Masyarakat.