PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Pasal 6
BAB 2 — JENJANG DAN BENTUK
(1) MA terdiri atas 3 (tiga) tingkatan kelas yaitu kelas 10 (sepuluh), kelas 11 (sebelas), dan kelas 12 (dua belas). (2) MAK dapat terdiri atas 3 (tiga) tingkatan kelas yaitu kelas 10 (sepuluh), kelas 11 (sebelas), dan kelas 12 (dua belas), atau terdiri atas 4 (empat) tingkatan kelas yaitu kelas 10 (sepuluh), kelas 11 (sebelas), kelas 12 (dua belas), dan kelas 13 (tiga belas) sesuai dengan tuntutan kompetensi kejuruan yang dipersyaratkan dari dunia kerja.
