PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Pasal 57
BAB 11 — PENILAIAN
(1) Dalam hal ijazah yang asli hilang/musnah, penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah MI, MTs, MA, dan MAK dilakukan oleh kepala madrasah yang bersangkutan dan disahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama. (2) Dalam hal madrasah tidak beroperasi atau ditutup, penerbitan surat keterangan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama.
