PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Pasal 56
BAB 11 — PENILAIAN
(1) Pengesahan fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah MI, MTs, MA, dan MAK dilakukan oleh kepala madrasah yang mengeluarkan ijazah. (2) Dalam hal madrasah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama.
