PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Pasal 3
BAB 2 — JENJANG DAN BENTUK
(1) Pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, berbentuk RA. (2) Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, berbentuk MI dan MTs. (3) Pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, berbentuk MA dan MAK.
