PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Pasal 2
BAB 2 — JENJANG DAN BENTUK
Jenjang pendidikan madrasah terdiri atas: a. pendidikan anak usia dini; b. pendidikan dasar; dan c. pendidikan menengah.
