PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil...
Pasal 7
BAB 4 — TATA CARA PERHITUNGAN KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TAFSIR AL- QUR’AN
(1) Perhitungan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dapat dilakukan apabila terdapat kesesuaian antara tugas dan fungsi unit kerja dengan rincian tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
(2) Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an disusun berdasarkan Analisis Jabatan dengan menghitung Beban Kerja organisasi. (3) Kebutuhan jabatan terjadi apabila terdapat: a. pembentukan unit kerja baru; b. kebutuhan jabatan belum terisi; c. Pengembang Tafsir Al-Qur’an pindah/alih fungsi, berhenti, pensiun, atau meninggal dunia; dan/atau d. peningkatan volume Beban Kerja.
