PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGESAHAN STANDAR MUTU BUKU UMUM KEAGAMAAN
Pasal 7
BAB 2 — STANDAR MUTU
Standar grafika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan kualitas hasil cetak dan hasil tampilan elektronik yang ramah pengguna, aman, dan nyaman.
