PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGESAHAN STANDAR MUTU BUKU UMUM KEAGAMAAN
Pasal 6
BAB 2 — STANDAR MUTU
Standar desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan standar penggunaan ilustrasi, desain halaman isi, dan desain sampul buku sesuai dengan pembaca sasaran.
