PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELUARAN KEUANGAN HAJI UNTUK...
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 480), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
