PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELUARAN KEUANGAN HAJI UNTUK...
Pasal 7
(1) Dalam hal terdapat pengeluaran keuangan haji selain komponen operasional penyelenggaraan ibadah haji yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Direktur Jenderal dapat mengajukan permohonan dana kepada BPKH. (2) Ketentuan mengenai pengeluaran keuangan haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
