PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KEDIRI
Pasal 26
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a merupakan pemimpin dan pengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Institut.
