PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KEDIRI
Pasal 25
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Organisasi Institut terdiri atas: a. Rektor; b. Senat;
c. Satuan Pengawasan Internal; dan d. Dewan Penyantun. (2) Organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. (3) Hubungan dan pengambilan keputusan antarorganisasi Institut dilandasi oleh semangat kolektif kolegial satu terhadap yang lain. (4) Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
