PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KEDIRI
Pasal 103
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pengelolaan kekayaan Institut dilaksanakan untuk mencapai tujuan Institut. (2) Pengelolaan kekayaan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara wajar, tertib, efektif, efisien, transparan, dan taat pada ketentuan peraturan
perundang-undangan. (3) Pengelolaan kekayaan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan memenuhi prinsip pengendalian internal yang baik.
