PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KEDIRI
Pasal 102
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, akuntabel, dan transparan. (2) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.
