PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2010 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN HAJI KHUSUS TAHUN 1431H/2010M
Pasal 4
Pembayaran BPIH Khusus Tahun 1431H/2010M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Penerima Setoran BPIH yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
