PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2010 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN HAJI KHUSUS TAHUN 1431H/2010M
Pasal 3
(1) Pembayaran BPIH Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan ke rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh Menteri Agama. (2) Pembayaran BPIH Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dengan jumlah setoran awal.
