PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA
Pasal 78
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Administrasi akademik diselenggarakan untuk memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada
Sivitas Akademika dengan mengutamakan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akurasi. (2) Pelayanan administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Fakultas, Pascasarjana, Jurusan, Program Studi, Lembaga, dan unit kerja terkait lainnya. (3) Ketentuan mengenai pelayanan administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
