PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA
Pasal 77
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Rektor MENETAPKAN standar kinerja pejabat pada Universitas. (2) Rektor menilai kinerja para pejabat berdasarkan standar kinerja yang telah ditetapkan. (3) Ketentuan mengenai standar kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
