PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN...
Pasal 25
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Hasil pengawasan dapat dijadikan pertimbangan dalam: a. melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi; dan/atau b. pengenaan sanksi administratif.
