PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN...
Pasal 24
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal dan Sekretaris Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap peningkatan kapasitas pengelolaan akademik dan pengelolaan sumber daya PTKN, melalui evaluasi berkala pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan Tinggi oleh PTKN. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sistem penjaminan mutu PTKN. (4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu.
