PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR...
Pasal 287
Susunan organisasi Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri terdiri atas: a. Subdirektorat Pendaftaran Haji; b. Subdirektorat Dokumen dan Perlengkapan Haji; c. Subdirektorat Asrama Haji; d. Subdirektorat Transportasi Udara dan Perlindungan Haji; dan e. Subbagian Tata Usaha Direktorat. 6. Ketentuan dalam Pasal 288 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
