Pasal 286
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pendaftaran, pengelolaan dokumen dan perlengkapan, pelayanan asrama haji, transportasi udara, transportasi darat dan laut, serta perlindungan jemaah haji di dalam negeri; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran, pengelolaan dokumen dan perlengkapan, pelayanan asrama haji, transportasi udara, transportasi darat dan laut, serta perlindungan jemaah haji di dalam negeri; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran, pengelolaan dokumen dan perlengkapan, pelayanan asrama haji, transportasi udara, transportasi darat dan laut, serta perlindungan jemaah haji di dalam negeri; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendaftaran, pengelolaan dokumen dan perlengkapan, pelayanan asrama haji, transportasi udara, transportasi darat dan laut, serta perlindungan jemaah haji di dalam negeri; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. 5. Ketentuan dalam Pasal 287 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
