PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH AGAMA...
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Urusan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas melakukan layanan administrasi umum, akademik, kesiswaan, kepegawaian, perencanaan, keuangan, barang milik negara, evaluasi, dan pelaporan.
