Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan pendidikan dan pengajaran pada SMAKN dapat dibentuk unit penunjang sekolah. (2) Unit penunjang sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah. (3) Unit penunjang sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. unit perpustakaan; b. unit usaha kesehatan sekolah;
c. unit rumah ibadah; d. unit laboratorium; dan e. unit asrama. (4) Dalam hal dibutuhkan, Kepala Sekolah dapat membentuk unit penunjang baru atas persetujuan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik. (5) Unit penunjang sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya atau oleh seorang guru yang mempunyai kompetensi yang relevan sebagai tugas tambahan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola unit penunjang sekolah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah.
