PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH AGAMA...
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala Sekolah dibantu oleh 1 (satu) Wakil Kepala Sekolah. (2) Wakil Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan guru yang diberikan tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah. (3) Wakil Kepala Sekolah diangkat dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai uraian tugas Wakil Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah.
