PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH AGAMA...
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melaksanakan tugas: a. manajerial; b. melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan; dan
c. mengembangkan kewirausahaan.
