PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH AGAMA...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi SMAKN terdiri atas: a. Kepala Sekolah; b. Wakil Kepala Sekolah;
c. Urusan Tata Usaha; d. Unit Penunjang; dan e. kelompok jabatan fungsional. (2) Bagan organisasi SMAKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
